Pendaftaran Permohonan Eksekusi

No. SK: 61/KPN.W16-U11/SK.OT1.2/III/2024

  1. Surat permohonan eksekusi.
  2. Melampirkan dokumen bukti awal.
  3. 3. Surat tugas dari instansi terkait/asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

  1. Pemohon/kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi berkas checklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada panitera muda perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
  3. Panitera muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya menyerahkan kepada panitera untuk ditelaah.
  4. Setelah dinyatakan dapat diterima, meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
  5. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada pemohon/kuasanya untuk dibayarakan di bank.
  6. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

7 (tujuh) hari kerja


Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau.


1. Pemohon/kuasanya menerima Salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir. 2. Penetapan eksekusi.

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

6. Melalui nomor WA SIAPARAT Pengadilan Negeri Pulang Pisau : 0821-5065-2339 

7. Melalui email : pnpulangpisau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Eksekusi"