Layanan PTSP Pidana - Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Surat Pengantar permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Bukti Kepemilikan Barang Bukti

  1. Menerima surat Permohonan pinjam pakai barang bukti melalui e-Berpadu
  2. Surat Permohonan pinjam pakai barang bukti diteruskan ke Panitera Muda Pidana untuk diteliti kelengkapanya
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
  4. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan pinjam pakai barang bukti
  5. Majelis Hakim/Hakim menanda tangani Penetapan pinjam pakai barang bukti
  6. Panitera Muda Pidana mengirimkan Tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada Penuntut Umum
  7. Petugas PTSP menginput Penetapan pinjam pakai barang bukti ke e-Berpadu

Layanan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP) dengan durasi waktu selama 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

PENGADUAN LAYANAN

1.       Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.       Melalui Nomor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Pidana - Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti"