Layanan Informasi Penyelesaian Perkara Perdata Lainnya

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya
  2. Menunjukkan dokumen / identitas diri terkait

  • Prosedur Layanan Informasi Penyelesaian Perkara Perdata Lainnya
    1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya kepada petugas Pelayanan
    2. Petugas pelayanan memeriksa identitas / dokumen lainnya terkait pemohon
    3. Petugas Pelayanan memberikan informasi terkait penyelesaian perkara perdata

15 (lima belas)  – 30 (tiga puluh) menit (tergantung informasi yang dibutuhkan)

Tidak dipungut biaya

Lembar persyaratan informasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara perdata

·       Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

·       Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

·       Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

·       Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 031 502 4408

·       Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : 0355  321 645

·       Melalui nomor WA : 0822-2359-670pn-tulungagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store