Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
  5. Membayar biaya PNBP

  • Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan
    1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan
    2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut
    3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut
    4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani
    5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan

3 Hari kerja

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA yang berlaku

Salinan Penetapan/Putusan

·       Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

·       Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

·       Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

·       Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : 031 502 4408

·       Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri : 0355  321 645

·       Melalui nomor WA : 0822-2359-670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store