Pencabutan Permohonan Upaya Hukum Banding/Kasasi/PK

  1. Surat Kuasa Khusus Pencabutan
  2. Permohonan Pencabutan

  • Prosedur Pencabutan Permohonan Upaya Hukum Banding/Kasasi/PK
    1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan banding / kasasi / peninjauan kembali dan Surat kuasa khusus pencabutan
    2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan banding / kasasi / peninjauan kembali untuk ditandatangani oleh Kuasa Pemohon kasasi
    3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan banding / kasasi / peninjauan kembali kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke pemohon pencabutan
    4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan banding / kasasi / peninjauan kembali ke dalam SIPP
    5. Melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan banding / kasasi / peninjauan kembali kepada Para Pihak
    6. Berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum

60 (enam puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA yang berlaku

Tanda Terima Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali

·       Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.idhttp://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id0

Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store