Penerimaan Permohonan Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi
  2. Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan Pengadilan tingkat pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan tingkat kasasi, risalah lelang, Hak Tanggungan, Groose Akta, Akta Fiducia
  3. Surat tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

  • Prosedur Penerimaan Permohonan Eksekusi
    1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
    2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari
    3. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera
    4. Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara
    5. Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank
    6. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor registrasi pada permohonan asli dan salinannya

14 Hari kerja

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA yang berlaku

Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar Perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

·       Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.idhttp://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id0

Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store