Penerimaan Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Arbiter
  3. SK Pembentukan Majelis Arbitrase
  4. Salinan Otentik Putusan Arbitrase Nasional

  • Prosedur Penerimaan Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase
    1. Petugas PTSP menerima berkas Permohonan Pendaftaran Putusan Arbitrase
    2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan berkas Permohonan Pendaftaran Arbitrase
    3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
    4. Panmud memeriksa konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase dan memberi paraf
    5. Penghadap / Kuasa Arbiter menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
    6. Panitera menerima dan menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase
    7. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    8. Staf Kepaniteraan Hukum memberikan nomor dan mencatat Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase kedalam buku register
    9. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase kepada Pemohon

240 (dua ratus empat puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA yang berlaku

Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase yang ditandatangani oleh Penghadap/Arbiter dan Panitera

·       Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.idhttp://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id0

Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store