No. SK: 188.45/456/DISHUB/2022
Sesuai Jam Buka Terminal (06.30-22.00 Wita)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terminal Penumpang
1. Mendatangi langsung kantor UPT. Terminal Penumpang Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang beralamat dijalan Cokroaminoto Denpasar.
2. Melalui akun-akun resmi media sosial Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store