Pelayanan Terminal

No. SK: 188.45/456/DISHUB/2022

  1. Tersedia Lajur Pejalan Kaki
  2. Tersedia Fasilitas Keselamatan Jalan
  3. Tersedia Jalan Evakuasi
  4. Alat Pemadam Kebakaran
  5. Tersedia Pos dan Petugas Informasi Kesehatan
  6. Tersedia Pos Fasilitas dan Petugas Pemeriksa Kelaikan Kendaraan Umum
  7. Tersedia Fasilitas Perbaikan
  8. Tersedia Informasi Fasilitas Keselamatan

  1. Penumpang/Masyarakat/Crew Angkutan yang mengalami gangguan terhadap keselamatan, menyampaikan keluhan/masukan kepada petugas Terminal
  2. Petugas mengidentifikasi terhadap masalah yang disampaikan
  3. Petugas mengatur ke unit layanan yang ada di Terminal sesuai dengan permasalahan yang dihadapi penumpang/masyarakat/crew angkutan

Sesuai Jam Buka Terminal (06.30-22.00 Wita)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terminal Penumpang

1. Mendatangi langsung kantor UPT. Terminal Penumpang Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang beralamat dijalan Cokroaminoto Denpasar.

2. Melalui akun-akun resmi media sosial Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terminal"