Pemeriksaan Berkas/ Inzage Oleh Para Pihak

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage;
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN;

  • Pemeriksaan Berkas/ Inzage Oleh Para Pihak
    1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan;
    2. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata;
    3. Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut;
    4. Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas /Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera;

± 30 menit di meja PTSP.

Tidak dipungut biaya

Pemohon Inzage memeriksa berkas; 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk; 3. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.

1. Melalui aplikasi SIWAS 

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

4. Melalui nomor telpon PN Tulungagung : (0355) 321645


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store