± 30 menit di meja PTSP.
Tidak dipungut biaya
Pemohon Inzage memeriksa berkas; 2. Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk; 3. Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.
1. Melalui aplikasi SIWAS 2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 4. Melalui nomor telpon PN Tulungagung : (0355) 321645 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Hukum
Petugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Perdata
Petugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Pidana
Petugas Pelayanan Bagian Umum
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan