± 30 menit di meja PTS
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas IA tentang Administrasi
Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tulungagung yang berlaku.
Pendaftar perkara melaui E-Court mendapatkan Nomor Perkara
1. Melalui aplikasi SIWAS 2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 4. Melalui nomor telpon PN Tulungagung : (0355) 321645 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Hukum
Petugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Perdata
Petugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Pidana
Petugas Pelayanan Bagian Umum
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan