Pendaftaran Surat Keluar

  1. Surat Keluar
  2. Tanda Bukti Penerimaan Surat Keluar

  • Pendaftaran Surat Keluar
    1. Menerima dan cek surat keluar
    2. Menginput Surat Keluar ke dalam Aplikasi Persuratan (PTSP+) sesuai dengan bagian
    3. Mencatat Surat Keluar ke dalam buku kendali Surat Keluar untuk di kirimkan ke Pos

± 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat

1.      Melalui aplikasi SIWAS - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi LAPOR - http://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER ( SKM, SPAK, Survei Harian )

http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.      Melalui Nomor Telpon Badan Pengawasan : 021 – 255 783 00

5.      Melalui Nomor Telpon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.      Melalui Nomor Telpon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.      Melalui Nomor WA : 082223596700

8.      Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store