Pendaftaran Surat Masuk Pengadilan Negeri Tulungagung

  1. Surat Masuk
  2. Tanda Bukti Penerimaan Surat Masuk

  • Pendaftaran Surat Masuk Pengadilan Negeri Tulungagung
    1. Menerima dan cek surat masuk
    2. Menginput Surat Masuk ke dalam Aplikasi Persuratan (PTSP+)untuk di disposisi Pimpinan
    3. Mencatat Surat Masuk yang sudah di disposisi oleh Pimpinan ke dalam buku kendali Surat Masuk
    4. Distribusi Surat Masuk sesuai dengan disposisi Pimpinan

± 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat

1.      Melalui aplikasi SIWAS - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi LAPOR - http://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER ( SKM, SPAK, Survei Harian )

http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.      Melalui Nomor Telpon Badan Pengawasan : 021 – 255 783 00

5.      Melalui Nomor Telpon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.      Melalui Nomor Telpon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.      Melalui Nomor WA : 082223596700

8.      Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store