Menginformasikan Jadwal Persidangan Setiap Hari Kepada Para Pihak yang Berkepentingan

  1. Identitas diri; .
  2. Surat panggilan untuk menghadiri sidang bagi pihak yang berperkara

  • Menginformasikan Jadwal Persidangan Setiap Hari Kepada Para Pihak yang Berkepentingan
    1. Para pihak melapor kepada petugas informasi untuk melakukan absen sidang;
    2. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan melakukan pengecekan terhadap para pihak;
    3. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menginformasikan jadwal persidangan kepada para pihak, dan memberikan kalung tanda para pihak.

± 5 menit

Tidak dipungut biaya

Jadwal persidangan

1.    Melalui aplikasi SIWAS; - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR; - http://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 738 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.    Melalui Nomor WA : 082223596700

8.    Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store