Menerima Permohonan dan Memberikan Informasi

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP);

  • Menerima Permohonan dan Memberikan Informasi, Khusus :
    1. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menerima formulir permohonan informasi;
    2. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menelaah apakah permohonan termasuk prosedur khusus;
    3. Panitera Muda Hukum menyediakan informasi sesuai permohonan;
    4. Panitera Muda Hukum memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta;
    5. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menyampaikan kepada pemohon tentang informasi yang dimohon dan biaya penggandaan (apabila terdapat biaya);
    6. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menerima dan memberikan tanda terima pembayaran biaya penggandaan informasi kepada pemohon;
    7. Staff Kepaniteraan Muda Hukum
  • Menerima Permohonan dan Memberikan Informasi, Biasa:
    1. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menerima formulir permohonan informasi;
    2. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menelaah apakah permohonan termasuk prosedur biasa;
    3. Panitera Muda Hukum meneruskan permohonan informasi ke PPID;
    4. PPID melakukan uji konsekuensi terhadap permohonan informasi ditolak atau diterima;
    5. Hasil uji konsekuensi: • Ditolak: petugas memberikan surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi; • Diterima: penanggung jawab menyediakan informasi sesuai dengan permohonan.
    6. Panitera Muda Hukum memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta;
    7. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menyampaikan kepada pemohon tentang informasi yang dimohon dan biaya penggandaan (apabila terdapat biaya);
    8. Petugas PTSP meja infomasi dan pengaduan menerima dan memberikan tanda terima pembayaran biaya penggandaan informasi kepada pemohon;
    9. Staff Kepaniteraan Muda Hukum mengisi register permohonan informa

Biasa : ± 60 menit – 3 hari kerja

Khusus : ± 60 menit

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
  2. Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Informasi yang dimohon

1.    Melalui aplikasi SIWAS; - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR; - http://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 738 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.    Melalui Nomor WA : 082223596700

8.    Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store