Permohonan Legalisasi Surat

  1. Surat permohonan;
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP);
  3. Surat pengantar dari lembaga/ instansi;
  4. Fotocopy proposal.

  • Permohonan Legalisasi Surat
    1. Petugas PTSP menerima permohonan legalisasi surat;
    2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan dan kesesuaian asli dan fotocopy surat yang akan dilegalisasi;
    3. Staff Kepanitera Muda Hukum memberikan stempel pada fotocopy surat;
    4. Panitera Muda Hukum memberikan paraf pada fotocopy surat yang akan dilegalisir;
    5. Panitera menandatangani fotocopy surat;
    6. Petugas PTSP menyerahkan fotocopy surat yang telah dilegalisir kepada pemohon.

± 30 menit.

Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Fotocopy surat yang telah dilegalisir

1.    Melalui aplikasi SIWAS; - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR; - http://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 738 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.    Melalui Nomor WA : 082223596700

8.    Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store