Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Khusus;
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Advokat;
  4. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM);
  5. Fotocopy surat tugas (bagi kuasa dari instansi).

  • Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
    1. Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
    2. Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
    3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
    4. Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    5. Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan;

± 15 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);

Surat Kuasa yang telah didaftarkan

1.    Melalui aplikasi SIWAS - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR; - http://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 738 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.    Melalui Nomor WA : 082223596700

8.    Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store