Permohonan Surat Izin Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan Untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset

  1. Surat permohonan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Surat pengantar dari lembaga/ instansi;
  4. Fotocopy proposal;

  • Permohonan Surat Izin Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan Untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset
    1. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan proposal penelitian;
    2. Petugas PTSP meregister surat permohonan ke dalam buku register penelitian;
    3. Panitera muda hokum meneliti surat permohonan dan proposal penelitian serta menginstruksi pelayanan;
    4. Petugas PTSP melayani dan mencarikan berkas;
    5. Ketua Pengadilan melakukan penunjukan hakim pembimbing;
    6. Hakim melakukan hari bimbingan;
    7. Hakim melakukan pelaksanaan bimbingan;
    8. Petugas PTSP membuat surat keterangan penelitian;
    9. Ketua Pengadilan menandatangani surat keterangan penelitian;
    10. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan penelitian;

± 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian

1.    Melalui aplikasi SIWAS; - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR; - http://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 738 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.    Melalui Nomor WA : 082223596700

8.    Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store