Layanan PTSP Pidana- Permohonan Ijin Berobat

  1. Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara tentang kesehatan Terdakwa.
  3. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Penasihat Hukum Terdakwa.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan ijin berobat dari Pemohon
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat permohonan ijin berobat dan lampiran-lampirannya dari Pemohon.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan ijin berobat kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan.
  4. Permohonan ijin berobat diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penetapan ijin berobat

PENGADUAN LAYANAN

1.       Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.       Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Pidana- Permohonan Ijin Berobat"