Layanan PTSP Pidana -Permohonan Pembantaran

  1. Surat Pengantar permohonan Pembantaran dari Rumah Tahanan Negara kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Keterangan dari dokter yang memeriksa kesehatan Terdakwa
  3. Surat Pemberitahuan Rawat Inap terdakwa di Rumah Sakit.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dan surat keterangan dari rumah sakit.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneli cheklist surat pembantaran
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk dibuatkan penetapan pembantaran
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register.

Layanan Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989) dengan durasi waktu selama 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Tidak dipungut biaya

penetapan pembantaran

PENGADUAN LAYANAN

1.       Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.       Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Pidana -Permohonan Pembantaran"