Layanan Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun
1981 jo Sema No 1/1989) dengan durasi waktu selama 20 (dua puluh) menit
(apabila persyaratan sudah lengkap).
Tidak dipungut biaya
penetapan pembantaran
PENGADUAN LAYANAN
1. Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00
3. Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2
4. Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store