Pendaftaran Gugatan Sederhana

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP pemohon
  3. FC KK
  4. FC Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. FC KTA
  6. Paling banyak 500jt

  1. Penggugat/kuasa penggugat mendaftar melalui aplikasi e-court
  2. Penggugat/kuasa penggugat membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-court melalui ATM/m banking/e banking/Bank
  3. Admin e-court melakukan verifikasi perndaftaran melalui aplikasi e-court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Penggugat/kuasa penggugat mendapat verifikasi nomor perkara pada aplikasi e-court/email

25 Hari kerja

Sesuai SK panjar biaya perkara 

Tanda Terima Pendaftaran Gugatan Sederhana

Demi meningkatkan pelayanan bagi publik / masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bontang melayani pengaduan melalui email, silahkan mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI

Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email : hukum_pnbontang@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store