Layanan PTSP Pidana- Permohonan Ijin Besuk Tahanan Hakim

  1. Surat Permohonan Ijin Besuk
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (Bila Pemohon adalah Keluarga Terdakwa)
  4. Surat Kuasa (Bagi Penasihat Hukum Terdakwa)

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir permohonan izin besuk Tahanan dan fotocopy KTP.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan izin besuk tahanan.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meminta tanda tangan surat ijin besuk tahanan tersebut kepada Panitera Muda Pidana.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Ijin Besuk Tahanan

PENGADUAN LAYANAN

1.       Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.       Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Pidana- Permohonan Ijin Besuk Tahanan Hakim"