Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/08.1/423.104.01/2022

  • Persyaratan Pelayanan Farmasi
    1. pasien sudah melakukan pendaftaran
    2. Pasien sudah mendapatkan resep obat dari poli

  • Prosedur Pelayanan Farmasi
    1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep
    2. Pasien/keluarga pasien menunggu panggilan sesuai antrian
    3. Petugas melakukan skrening resep
    4. Petugas melakukan diskusi dengan dokter, jika terdapat ketidaksesuaian pada peresepan
    5. Petugas melakukan penyiapan obat jadi / obat racikan
    6. Petugas menyiapkan etiket
    7. Petugas melakukan verifikasi obat sebelum diserahkan kepada pasien
    8. Petugas memanggil pasien
    9. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dan memberikan KIE
    10. Pasien menuliskan nama dan tanda tangan pada buku pelayanan obat

1. Skrening resep 10 menit

2. Penyiapan obat jadi 10 menit

3. Penyiapan obat racikan 15 menit

Sesuai Perda Kota Pasuruan Nomer 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Buku pelayanan obat, informasi KIE obat

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media

    a. Telepon 08113777705

    b. SMS 08113777705

    c. Kotak saran

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan 

4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

    a. Papan pengumuman 

    b. Telepon yang bersangkutan secara langsung

5. Pengaduan akan ditindak lanjuti dalam waktu 1 x 24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"