Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: Kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. PASIEN UMUM (BAYAR SENDIRI) a. Foto copy KTP untuk yang berumur diatas 17 tahun / yang sudah menikah b. Foto copy KK untuk anak yang berumur dibawah 17 tahun
  2. PASIEN BPJS a. Pasien datang langsung b. Kartu berobat c. Asli dan Foto copy kartu BPJS d. Foto copy KTP e. Foto copy kartu keluarga f. Asli dan Foto copy surat rujukan (Harus Online) g. Asli surat kontrol dari RS h. Asli surat rencana kontrol online • Untuk Pasien BPJS yang datang dengan membawa surat kontrol dari RS Jiwa wajib membawa fotokopy surat rujukan online yang dikeluarkan oleh FKTP • Surat rujukan online yang dikeluarkan oleh FKTP berlaku 90 hari sejak rujukan online di keluarkan • Apabila Foto copy kartu BPJS tidak dibawa, pasien wajib menunjukkan kartu BPJS asli / Mobile JKN
  3. PASIEN JAMKESDA a. Pasien datang langsung b. Kartu Berobat c. Foto copy kartu SKTM d. Foto copy KTP e. Foto copy kartu keluarga f. Asli dan Foto copy surat rujukan g. Asli surat kontrol dari RS
  4. PASIEN IPWL a. Foto copy kartu BPJS b. Kartu Berobat c. Foto copy KTP d. Foto copy KK NB : Pasien IPWL yang dapat di tanggung hanya peserta BPJS PBI (APBD/APBN) selain dari itu bayar sendiri.

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Melakukan pembayaran (umum)
  4. Petugas menerbitkan SEP ( pasien BPJS dan asuransi lainnya)
  5. Pasien ke poli klinik

30 Menit

Sesuai dengan kasus dan penanganan yang digunakan (BPJS),

Non BPJS menyesuaikan pola tarif RSJ Tampan


1. Klinik Jiwa Dewasa 2. Klinik Jiwa Anak dan Remaja 3. Klinik Jiwa Usia Lanjut (Lansia)/ Psikogeriatri 4. Klinik Mental Organik 5. Klinik Jiwa Forensik 6. Klinik IPWL 7. Klinik VCT + CST 8. Klinik Penyakit Dalam 9. Klinik Paru 10. Klinik Saraf 11. Klinik Psikologi 12. Klinik Kesehatan Gigi dan Mulut 13. Klinik Konsultasi Keperawatan Jiwa 14. Klinik Kulit dan Kelamin 15. Klinik Kesehatan Umum 16. Klinik Kesehatan Anak 17. Klinik Gizi 18. Klinik Geriatri Terpadu 19. Klinik Psikoterapi

Email     : rsjtampan@riau.go.id

Website : https//rsjiwatampan.riau.go.id

Nomor Pengaduan : +62 8117066333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"