Pelayanan Pasien Keluarga Miskin

No. SK: 100.3.3.4/013.a/VII.02/2024

  1. Surat Rujukan
  2. Membawa KTP pasien dan atau Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lnstansi Pemerintah

1x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Keluarga Miskin

·         Secara langsung ke bagian kepegawaian

·         Melalui kotak saran

·         Melalui Telp : (0721) 271170

·         Melalui WA : 081279521234

·         Melalui Website : rsj.lampungprov.go.id

·         Melalui Instagram : rumahsakitjiwalampung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Keluarga Miskin"