Layanan PTSP Pidana-Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan

  1. Surat Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan.
  2. Laporan Polisi.
  3. Surat Perintah Penyidikan.
  4. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan.
  5. Surat Perintah Penggeledahan.
  6. Berita Acara Penggeledahan
  7. Resume Singkat/Berita Acara Pendapat, Dilampirkan untuk persetujuan penggeledahan

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan Penetapan Persetujuan Penggeledahan

PENGADUAN LAYANAN

1.       Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.       Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Pidana-Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan"