Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 000.8.3.4/359.a/07/2024

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: - Nama dan alamat lengkap; - Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan dan uraian kerugian materil dan inmateril yang di derita; - Permintaan penyelesaian yang diajukan; - Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan. Ditujukan ke alamat: Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Jalan RW. Monginsidi No. 69 Telukbetung Bandar Lampung, 35211;
  2. 2. Hadir Langsung di Kantor Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung (sesuai alamat diatas), membawa surat dan menyampaikan secara lisan.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung;
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukkan kepada Kabag TataLaksana;
  3. Kepala Biro Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Kabag TataLaksana;
  4. Kabag Tatalaksana/Pegawai yang bertugas menindaklanjuti disposisi yang diberikan;
  5. Pejabat atau pegawai yang ditunjuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan;
  6. Pengguna layanan mengisi survey kepuasan masyarakat elektronik.

  1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 1 (satu) hari surat pengaduan diterima oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung;
  2. Tergantung dengan permasalahan yang diadukan.

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik


  1. e-SismaSiger
  2. Website: https://biroorganisasi.lampungprov.go.id
  3. Email: biroorganisasi@lampungprov.go.id
  4. Telpon: (0721) 481166
  5. Faximile:(0721) 482344

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store