Layanan PTSP Pidana-Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Tahanan.
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan
  5. Surat Penahanan dari Penyidik dan Berita Acara Penahanan
  6. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
  7. Surat Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri
  8. Resume Singkat/Berita Acara Pendapat apabila Penyidik mengajukan perpanjangan penahanan ke dua

  1. Penyidikatau Penuntut Umum menyerahkan surat Permohonan dengan lampirannya.
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.

Apabila Persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

PENGADUAN LAYANAN

1.       1. Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       2. Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       3. Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Pidana-Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan"