Layanan PTSP Hukum-Permohonan Surat Keterangan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi SKCK yang dilegalisir
  6. Fotokopi Ijasah yang dilegalisir
  7. Fotokopi Surat Pengantar dari Desa
  8. Fotokopi Pengantar dari Partai Politik
  9. Catatan: Poin 1-6 untuk pendaftaran CPSN, Poin 1-7 Untuk Pencalonan kepala Desa, 1-8 Untuk Pencalonan BUpati /Wakil Bupati

  1. Pemohon mendaftar melalui media online yaitu Aplikasi Website Eraterang Mahkamah Agung RI
  2. Setelah pemohon mendaftar maka akan diperiksa berkasnya oleh Panitera Muda Hukum
  3. Panitera Muda Hukum memerintahkan staf hukum untuk memproses permohonan tersebut
  4. Permohonan sudah jadi maka akan diperiksa dan di paraf oleh Panmud Hukum dan Panitera
  5. Permohonan ditandatangani oleh ketua pengadilan negeri
  6. Permohonan diarsipkan oleh staf hukum dan diberikan ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum untuk diberikan ke Pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan dan dikenai biaya PNBP

60 Menit

Berdasarkan Biaya PNBP yang ditetapkan (10.000)

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dan Surat Keterangan Tidak sedang Dicabut Hak Pilihnya

PENGADUAN LAYANAN

1. Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3. Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Hukum-Permohonan Surat Keterangan"