Layanan PTSP Perdata-Permohonan Ekesekusi

No. SK: 7/SK.KPN/PDT/2023/PN NJK

  1. Surat permohonan Eksekusi dan softfile
  2. Melampirkan dokumen bukti awal.
  3. Jika Pemohon memakai kuasa: Surat Tugas dari instansi terkait/Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copyKTPpenerimakuasa,fotocopysuratsumpahdanfotocopyKTA/aslisura t kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara.
  3. Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk diteruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugasPelayanan.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

14 Hari kerja

Biaya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 7/SK.KPN/PDT/2023/PN NJK

Penetapan Eksekusi

PENGADUAN LAYANAN

1. Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3. Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4. Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store