Layanan PTSP Perdata-Pendaftaran Perkara Melalui Aplikasi e-Court

No. SK: 7/SK.KPN/PDT/2023/PN NJK

  1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar langsung dapat mendaftar perkara.
  2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa Insidentil.
  3. Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses e-court untuk pendaftaran perkara secara online.
  4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara E-Court antaralain • Identas/KTPprinsipal. • Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word danPdf. • Softcopy bukti awal dalam bentuk Pdf.

  1. Para Pihak melakukan pendaftaran perkara perdata melalui aplikasi E- Court
  2. Petugas E- Court melakukan pengecekan pada aplikasi e- court apakah perkara yang didaftarkan telah masuk
  3. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui ECourt dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir
  4. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP dan membuat SKUM atas pembayaran onlinetersebut
  5. Meja II menindaklanjuti Perkara tersebut dalam meregisterperkara sampai dengan tahap penetapan harisidang

60 Menit

Biaya berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 7/SK.KPN/PDT/2023/PNNJK

Penerimaan Perkara Melalui E Court

PENGADUAN LAYANAN

1. Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.  Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.  Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP Perdata-Pendaftaran Perkara Melalui Aplikasi e-Court"