Layanan Hukum Secara Cuma - Cuma (Posbakum)

  1. Foto kopi KTp sebagai identitsa diri

  1. Pemohon datang pada meja Posbakum yang ada di ruang PTSP Pengadilan Negeri Nganjuk
  2. Petugas Posbakum akan memberikan informasi, konsultasi dan avdis hukum
  3. Petugas Posbakum membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

Jam Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Nganjuk:

1. Senin - Jum'at : 09.00 - 14.00 WIB

2. Istirahat           : 12.00 - 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Advis Hukum, Pembuatan Dokumen Hukum

PENGADUAN LAYANAN

1.       Melalui Aplikasi SIWAS –https//siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalu nomor telp. Bawas: (021 255 783 00

3.       Melalui nomor telp. PT Surabaya: (031) 503 304 2

4.       Melalui NOmor telp. PN Nganjuk (0352) 321753.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hukum Secara Cuma - Cuma (Posbakum)"