Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Khusus (1 Lembar Asli) dan 3 lembar fotokopi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
  4. Fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM)

  1. Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf
  3. Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register
  4. Pendaftaran Surat Kuasa
  5. Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  6. Menandatangani pendaftaran surat kuasa
  7. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  8. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon

15 Menit

Rp. 10,000

Surat Kuasa yang sudah dilegalisir

1) PNBP Pendaftaran (10.000)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"