Klaster 2 : Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja

No. SK: 400.7/9/438.5.2.2.10/2024

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas Kepadangan, tidak boleh di wakilkan
  2. Menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Berobat Puskesmas Kepadangan

  1. Pasien datang ke Puskesmas Kepadangan
  2. Petugas skrining melakulan identifikasi kondisi pasien serta mengklasifikasikan klaster
  3. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera
  4. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas skrining memberikan nomor antrian dan mengarahkan pasien ke ruang tunggu
  5. etugas pendaftaran meregistrasi pasien sesuai nomor urut antrian kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 2 (ibu dan anak) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemeriksaan fisik) serta penanganan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 2
  6. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis, laboratorium dan pelayanan di klaster lainnya
  7. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 2 untuk konsultasi kembali jika diperlukan
  8. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan sosial dan hukum)
  9. Pasien membayarkan retribusi ke kasir
  10. Pasien yang dirujuk ke FKRTL bisa langsung pulang
  11. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter)
  12. Pasien pulang

30 menit di luar waktu tunggu

  • Pasien dengan JKMM : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien dengan BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Kepadangan : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

1. Imunisasi Rutin lengkap 2. Vaksinasi 3. Skrining/penjaringan kesehatan (termasuk indera) 4. Skrining Obesitas 5. Skrining Diabetes 6. Skrining Hipertensi 7. Skrining Kebugaran 8. Skrining Penyakit Menular (HIV/AIDS,Sifilis, Hepatitis, DBD, Malaria, dan lain-lain) 9. Skrining TBC 10. Skrining Jiwa 11. Skrining HEEADSSS (Head, Education, Eating, Activity, Drugs, Sexuality, Safety, Suicide) 12. Skrining Assist 13. Skrining Anemia 14. Skrining Talesemia 15. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 16. Pelayanan gizi 17. Pengobatan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kepala Puskesmas Kepadangan
    Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan, Kab. Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    a. telepon : (031) 8854215
    b. email : pkm.kepadangan@gmail.com
    c. whatsapp : 081335300031
    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR:
    1) website www.lapor.go.id
    2) SMS melalui nomor 1708
    3) twitter @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store