Pelayanan pengaduan/SIWAS-MARI;

  1. Formulir Pengaduan
  2. Fotokopi KTP

  1. Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan
  2. Menerima surat pengaduan dari meja pengaduan & informasi dan meneruskan ke Ketua Pengadilan
  3. Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
  4. disposisi Ketua Pengadilan
  5. Menginput pengaduan kedalam SIWAS
  6. Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu
  7. Pengarsipan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

dokumen / Laporan pengaduan

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengaduan/SIWAS-MARI;"