Rawat Inap

  • Persyaratan Rawat Inap
    1. Surat Perintah Rawat Inap.

  • Mekanisme
    1. 1. Pasien datang melalui rawat jalan / IGD 2. Pasien mendapat surat perintah rawat inap 3. Pasien/Keluarga menyerahkan surat perintah rawat inap kepada petugas TPPRI 4. Bila tersedia ruangan, pasien masuk ruangan dan mendapatkan perawatan sesuai standar. Jika tidak ada ruang sesuai kasus dan kelas perawatan, maka pasian akan dititipkan di kelas perawatan diatasnya atau dibawahnya. 5. Pasien mendapat pelayanan rawat inap sesuai standar 6. Pasien selesai rawat inap (Pulang hidup atau meninggal)

24 jam 7 hari

1.     Tarif akomodasi rawat inap :

-       VIP : Rp350.000 per hari

-       Kelas I: Rp175.000 per hari

-       Kelas II: Rp125.000 per hari

-       Kelas rawat inap standar: Rp100.000 per hari

-       Intensive: Rp650.000 per hari

-       High Care Unit (HCU): Rp400.000 per hari

-       Isolasi: Rp400.000 per ruang

 

(Tarif tersebut belum termasuk tindakan, visit dokter, konsultasi, obat dan bahan habis pakai)

1. Pelayanan Asuhan semua Profesional Pemberi Asuhan 2. Akomodasi sesuai standar 3. Hasil pemeriksaan penunjang 4. Surat Perintah Kontrol 5. Edukasi Pasien 6. Rujukan 7. Resep dan Obat 8. Surat keterangan Rawat Inap 9. Surat Keterangan Sakit 10. Surat Keterangan Kematian

      Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:

1.  Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.

2.  Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH.

3.  Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran

4.  Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:

a.    Telepon:  024-7605378 atau 024-7605297;

b.    Faksimile: 024-7604398;

c.    E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;

d.    SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399

e.    X (Twitter) : @rs_tugurejo

f.     Facebook : rsudtugurejosemarang

g.    Instagram : @rsudtugurejo

h.    Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"