Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal

  • Persyaratan Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal
    1. 1. Slip pendaftaran 2. Surat permintaan visum 3. Surat rujukan atau permintaan rujukan internal

  • Pelayanan Korban Hidup
    1. 1. Pelayanan Korban Hidup a. Pasien melakukan pendaftaran unit Pendaftaran IGD. b. Pasien dilakukan pemeriksaan di IGD atau poliklinik dengan mempertimbangkan kegawatan dan jam kerja poliklinik. c. Pasien dilakukan anamnesis, informed consent, pemeriksaan fisik, dan pengambilan sampel untuk pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan. d. Pasien mendapatkan edukasi dan pemberian terapi bila dibutuhkan dari dokter dan/atau mendapatkan obat jika diperlukan.
  • Pelayanan Korban Mati / Jenazah
    1. a. Korban mati/ jenazah yang berasal dari dalam Rumah Sakit akan dibawa ke IKFML. b. Korban mati/ jenazah yang berasal dari luar Rumah Sakit, melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum dibawa ke IKFML. c. Jika diduga meninggal wajar, maka Korban mati/ jenazah dilakukan pemeriksaan dokter, untuk kemudian dikeluarkan surat keterangan kematian. d. Jika diduga meninggal tidak wajar, maka lapor ke polisi untuk surat permintaan visum et repertum pada Korban mati/ jenazah. Untuk kemudian Korban mati/ jenazah dilakukan pemeriksaan dokter dan dikeluarkan surat keterangan kematian

a.    15-60 menit untuk korban mati/ jenazah

b.    30-60 menit untuk korban hidup.

c.   Kurang lebih 90 menit untuk otopsi.

  • Pembongkaran Jenazah dalam kota : Rp650.000
  • Pembongkaran Jenazah luar kota : Rp750.000
  • Pemeriksaan  Kematian : Rp100.000
  • Pengantongan jenazah : Rp100.000 
  • Desinfeksi Jenazah : Rp100.000
  • Otopsi : Rp550.000
  • Visum et repertum korban hidup : Rp100.000


Tarif tersebut belum termasuk bahan habis pakai

Biaya pembongkaran jenazah Belum termasuk biaya transport

1. Pelayanan korban hidup dan mati (jenazah) 2. Hasil otopsi 3. Hasil visum

      Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:

1.    Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.

2.    Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH.

3.    Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran

4.    Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:

a.    Telepon:  024-7605378 atau 024-7605297;

b.    Faksimile: 024-7604398;

c.    E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;

d.    SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399

e.    X (Twitter) : @rs_tugurejo

f.     Facebook : rsudtugurejosemarang

g.    Instagram : @rsudtugurejo

h.    Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal"