a. 15-60 menit untuk korban mati/ jenazah
b. 30-60 menit untuk korban hidup.
c. Kurang lebih 90 menit untuk otopsi.
Tarif tersebut belum termasuk bahan habis pakai
Biaya pembongkaran jenazah Belum termasuk biaya transport1. Pelayanan korban hidup dan mati (jenazah) 2. Hasil otopsi 3. Hasil visum
⮚ Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:
1. Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.
2. Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH.
3. Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran
4. Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:
a. Telepon: 024-7605378 atau 024-7605297;
b. Faksimile: 024-7604398;
c. E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;
d. SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399
e. X (Twitter) : @rs_tugurejo
f. Facebook : rsudtugurejosemarang
g. Instagram : @rsudtugurejo
h. Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store