Radioterapi

  • Persyaratan Radioterapi
    1. 1. Slip pendaftaran 2. Surat perintah tindakan / surat rujukan

  • Mekanisme
    1. 1. Pasien datang dari internal yaitu yang dikirim oleh dokter pengirim atau ekternal atau rujukan dari rumah sakit lain 2. Pasien diterima dan mendaftar di pendaftran radioterapi 3. Pasien melakukan konsultasi dokter dan perawat. 4. Pasien dianamnesa untuk mengetahui apakah memenuhi indikasi atau tidak. Bila memenuhi indikasi, maka akan dilakukan CT Scan/Simulator. Bila tidak memenuhi indikasi, maka akan dikembalikan ke dokter yang mengirim, kemudian dilakukan contouring gambar dan perhitungan dosis radiasi. 5. Pasien dibuatkan blok ataupun moulding untuk fiksasi. 6. Pasien datang sesuai jadwal yang disepakati untuk diverifikasi. 7. Setelah verifikasi, pasien menjalani penyinaran sesuai jadwal yang sudah ditentukan sampai beberapa kali/hari. 8. Bila sudah lengkap pasien dikirim kembali ke dokter pengirim

Pelayanan Poliklinik

Selasa dan Kamis

Jam 08.00 -12.00 WIB

 

Pelayanan Sinar     

Senin-Jumat

08.00 – 15.30 WIB.

  • Pembuatan Imobilisasi : Rp750.000
  • Simulator Konvensional : Rp750.000
  • Perencanaan /Kalkulasi a. TPS 2D   b. TPS  3D : Rp750.000
  • Pembuatan blok cerrobend individual : Rp750.000
  • Radioterapi konvensional : Rp750.000
  • Radioterapi 3D Conformal : Rp750.000
  • Prosedur intensity modulated radioterapy : Rp750.000
Tarif belum termasuk obat dan BMHP

Pelayanan Teleterapi radiasi kanker

      Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:

1.    Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.

2.    Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH.

3.    Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran

4.    Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:

a.    Telepon:  024-7605378 atau 024-7605297;

b.    Faksimile: 024-7604398;

c.    E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;

d.    SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399

e.    X (Twitter) : @rs_tugurejo

f.     Facebook : rsudtugurejosemarang

g.    Instagram : @rsudtugurejo

h.    Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radioterapi"