Pelayanan Penanganan Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Ppks) Terlantar Dalam Rumah Perlindungan Sosial (Rps) “Sejiran Setason”

No. SK: 067-401.104/41/DINSOSPMD2022

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. BPJS kesehatan
  4. Akta Kelahiran (jika ada)

  1. - Pekerja Sosial/Pendamping menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial, telp, Whatsapp dan media lainnya; - Pekerja Sosial/Pendamping melakukan layanan Kedaruratan berupa penjemputan atau turun langsung ke lapangan dan membawa klien ke Rumah Perlindungan Sosial; - Pekerja Sosial/Pendamping melakukan asessment terhadap klien setelah Pekerja Sosial/Pendamping menerima laporan dari dari masyarakat melalui media sosial, telp, Whatsapp dan media lainnya dengan membawai form assement; - Pekerja Sosial/Pendamping melakukan tindak lanjut hasil asessment terhadap klien untuk diindentifikasi sesuai dengan kebutuhan klien berupa layanan di rehabilitasi sosial ke Panti, dirujuk ke rumah sakit, reunifikasi keluarga dan alat bantu; - Pengiriman dan serah terima terhadap klien sesuai dengan kebutuhan hasil assement klien

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahtaeraan Sosial (PPKS) terlantar untuk diindentifikasi sesuai kebutuhan klien seperti rehabilitasi sosial ke Panti, dirujuk ke rumah sakit, reunifikasi keluarga dan alat bantu


1.      Secara langsung di ruang pelayanan pada Dinas  Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat

2.   Mengubungi lewat via Telp dan WA Saudara Fdlillah         081373365518
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081373365518

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Ppks) Terlantar Dalam Rumah Perlindungan Sosial (Rps) “Sejiran Setason”"