Kasir

  • Pasien Rawat Jalan / IGD
    1. a. Bukti Pendaftaran
    2. b. Lembar Resep (jika ada)
  • Pasien Rawat Inap
    1. Identitas diri pasien (KTP/KK)

  • Pasien dengan penjamin Umum
    1. a. IGD : 1) Membayar ke kasir setelah selesai dilakukan pemeriksaan/tindakan oleh dokter IGD 2) Menerima bukti pembayaran billing/kuitansi setelah melakukan pembayaran
    2. b. Rawat Jalan : 1) Membayar biaya pendaftaran dan pemeriksaan dokter setelah mendaftar 2) Membayar biaya tindakan/pemeriksaan penunjang sebelum tindakan/pemeriksaan penunjang dilakukan (jika ada) 3) Membayar biaya obat setelah menyerahkan resep ke farmasi 4) Menerima bukti pembayaran billing/kuitansi setelah melakukan pembayaran.
    3. c. Rawat Inap : 1) Membayar biaya pelayanan kesehatan ke kasir setelah kasir menginformasikan total biaya yang harus dibayar oleh pasien 2) Menerima biling/kuitansi setelah melakukan pembayaran
  • Pasien dengan penjamin (BPJS/Penjamin lainnya)
    1. a. IGD : Tidak melakukan pembayaran jika sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh penjamin pasien
    2. b. Rawat Jalan : Tidak melakukan pembayaran jika sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh penjamin pasien
    3. c. Rawat Inap : Tidak melakukan pembayaran jika sesuai dengan hak kelasnya (BPJS Kesehatan), melakukan pembayaran jika ada iur biaya

Proses billing kurang lebih 20 menit

-

1. Billing Pelayanan Pasien (Rincian biaya) 2. Kuitansi

      Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:

1.    Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.

2.    Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH.

3.    Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran

4.    Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:

a.    Telepon:  024-7605378 atau 024-7605297;

b.    Faksimile: 024-7604398;

c.    E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;

d.    SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399

e.    X (Twitter) : @rs_tugurejo

f.     Facebook : rsudtugurejosemarang

g.    Instagram : @rsudtugurejo

Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"