Pelayanan Farmasi

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
  2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
  3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan obat pada etiket biru. Untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam
  4. Petugas mengambil obat sesuai resep
  5. Petugas memasukkan obat kedalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/kotak salep) kemudian di simpan di wadah/keranjang
  6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
  7. Petugas memanggil pasien sesuai Nomor antrian resep
  8. Petugas melakukan identifikasi pasien
  9. Petugas memberikan informasi tentang obat kepada pasien/ keluarga pasien
  10. Petugas memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat
  11. Petugas menyerahkan obat kepada pasien
  12. Petugas menyimpan resep di kotak resep

5 menit untuk obat non racikan dan 15 menit untuk obat racikan

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

pengambilan obat

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"