Pelayanan Laboratorium

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit pelayanan terkait

  1. Pasien datang menyerahkan form permintaan pemerikasaan laboratorium
  2. Petugas memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai dengan FPP
  3. Petugas memberikan FPP dan form biaya tindakan untuk distempel diloket.
  4. Melakukan pembayaran jika pasien umum
  5. Pasien menyerahkan kembali FPP Ke laboratorium
  6. Petugas memanggil sesuai urutan
  7. Petugas melakukan pengambilan sampel
  8. Pasien menuggu hasil pemeriksaan proses pemeriksaan laboratorium
  9. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke perujuk atau pengirim

Sesuai tindakan (kurang lebih 120 menit)

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Hematologi (HB , Tromboosit, Gol. Darah, Lekosit, Hematocrit), - Kimia Klinik (Cholesterol , Asam Urat, Glukosa darah), - Imuno Serologi (Anti HIV , HbsAg, Sifilis), -4. Mikrobiologi (BTA, Malaria), - Urinalisis (Urine lengkap, Protein lengkap, Reduksi ‘urine, Narkoba), –Feces (Analisis Tinja)

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"