Pelayanan Pemeriksaan Lansia

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas loket mengantar buku family folder Rekam medis ke poli umum, buku pengobatan rawat jalan

  1. Pasien mendaftar di tempat pendaftaran
  2. Petugas kartu mengurut pasien berdasarkan no urut Pasien Baru,petugas menanyakan dan mencatat Nama, Tanggal lahir, Umur, Jenis kelamin, Alamat dan Pekerjaan
  3. Petugas mengidentifikasi dengan cara mencocokkan kartu status pasien
  4. Petugas menganamnese riwayat penyakit pasien lansia dan keluarga apakah ada tekanan darah tinggi, DM, Anemia dan Gangguan Ginjal
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai prosedur pemeriksaan dan mencatat hasil pemeriksaan
  6. Dokter menganamnese pasien dan memberikan pengobatan sesuai diagnosanya
  7. Petugas mencatat di buku register pelayanan
  8. Jika pasien Lansia mederita salah satu PTM atau PM, petugas memberikan HE tentang proses Penyakitnya
  9. Petugas menganjurkan Lansia kontrol ulang jika ada keluhan

≤ 10 menit

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
  2. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BINTAN
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Resep - Surat Keterangan - Pelayanan Kesehatan Lansia

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com
  3. Facebook : UPTD Puskesmas Kijang
  4. Instagram : @puskesmas_kijang 
  5. Telp/WA : 0821-7023-7853 
  6. Link Pengaduan: bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Lansia"