Pelayanan Administrasi

No. SK: Nomor 028 Tahun 2023

  1. Surat pengantar dari dokter pemeriksa
  2. KTP / Surat Pengentar Pengganti KTP

  1. Petugas Admisistrasi umum menerima surat pengantar dari dokter pemeriksa;
  2. Petugas administrasi membuat surat keterangan sesuai dengan permintaan dalam surat pengantar;
  3. Petugas Administrasi mencocokan data sesuai dengan identitas (KTP);
  4. Petugas Administrasi mengagendakan surat;
  5. Petugas adminitrasi mengantar surat keterangan ke dokter pemeriksa dan meminta tanda tangan;
  6. Petugas administrasi mengarsipkan surat keterangan

≤ 30 menit

1. Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan;

2. Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan;

3. Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;

5. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Surat Kesehatan (KIUR); Surat Keterangan Bebas Narkoba; Surat MC/Keterangan Berobat; Surat Keterangan Buta Warna; Surat Keterangan Kematian; Surat Keterangan Sirkumsisi;Surat Keterangan Sehat Calon Jemaah Haji

Pasien menyampaikan pengaduan melalui:

1.    Kotak Saran/Pengaduan

2.    Email: : puskesmas_kijang@yahoo.com

3.    Facebook : UPTD Puskesmas Kijang

4.    Instagram : @puskesmas_kijang

5.    Telp/WA : 0821-7023-7853

6.    Link Pengaduan:  bit.ly/LayananAduanPelayananKesehatanPKMKijang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"