Perkara Permohonan

  1. Membawa surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 atau menyesuaikan jumlah termohon
  2. Soft copy permohonan dalam bentuk file ms word
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  4. Foto copy identitas / KTP pemohon

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli

20 Menit

Biaya layanan sesuai dengan Penetapan Taksiran Panjar Biaya dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan dalam Perkara Perdata

Perdata

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Watampone SMS/WA Pengaduan : +6282194719729

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Permohonan"