Pelayanan Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat pengaduan tertulis/elektronik

  • Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan
    1. Petugas PTSP menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan
    2. Panmud Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan ke KPN
    3. KPN/WKPN Mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
    4. Panitera menindaklanjuti disposisi KPN
    5. Panmud Hukum menginput pengaduan kedalam SIWAS
    6. Panmud Hukum memberikan Nomor PIN kepada Pengadu
    7. Pengarsipan oleh Panmud Hukum

1 (satu) jam, 35 menit

Tidak dipungut biaya

Nomor PIN Pengaduan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store