Penanganan Pengaduan

  1. Surat pengaduan tertulis/ elektronik

  1. Petugas meja pengaduan Menerima pengaduan masyarakat/Pelapor dalam bentuk lisan, tertulis maupun elektronik dan menyerahkan formulir pengaduan dan mencatat register pengaduan serta menginput pengaduan
  2. Panmud hukum/staf Mengisi register dan menyiapkan lembar telaah
  3. WKPN Menerima berkas pengaduan dari Panmud Hukum dan menunjuk hakim penelaah
  4. Hakim penelaah Melakukan penelaahan
  5. WKPN Menerima dan memeriksa hasil telaah
  6. KPN Menentukan tindaklanjut hasil telaah
  7. KPN Menunjuk tim pemeriksa
  8. Tim pemeriksa Membuat rencana kerja pemeriksaan berdasarkan hasil telaah hakim penelaah dan substansi pengaduan
  9. Tim pemeriksa Membuat dan mengirim surat penggilan kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait atas nama tim pemeriksa
  10. Tim pemeriksa Pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait
  11. Panmud Hukum/staf Mengunggah SK Tim pemeriksa dan berita acara pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI
  12. Petugas meja pengaduan Membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  13. KPN Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  14. Panmud Hukum/staf Mengunggah Laporan Hasil Pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI dan mencatat dalam register pengaduan
  15. Arsip

1. Petugas meja pengaduan Menerima pengaduan masyarakat/Pelapor dalam bentuk lisan, tertulis maupun elektronik dan menyerahkan formulir pengaduan dan mencatat register pengaduan serta menginput pengaduan, waktu penyelesaian : 1 Hari

2. Panmud hukum/staf Mengisi register dan menyiapkan lembar telaah, waktu penyelesaian : 1 Jam

3. WKPN Menerima berkas pengaduan dari Panmud Hukum dan menunjuk hakim penelaah, waktu penyelesaian : 1 Jam

4. Hakim penelaah Melakukan penelaahan, waktu penyelesaian : 7 Hari

5. WKPN Menerima dan memeriksa hasil telaahwaktu penyelesaian : 1 Hari

6. KPN Menentukan tindaklanjut hasil telaahwaktu penyelesaian : 1 Hari

7. KPN Menunjuk tim pemeriksawaktu penyelesaian : 1 Jam

8. Tim pemeriksa Membuat rencana kerja pemeriksaan berdasarkan hasil telaah hakim penelaah dan substansi pengaduanwaktu penyelesaian : 2 Jam

9. Tim pemeriksa Membuat dan mengirim surat penggilan kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait atas nama tim pemeriksawaktu penyelesaian : 7 Hari

10. Tim pemeriksa Pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkaitwaktu penyelesaian : 1 Jam

11. Panmud Hukum/staf Mengunggah SK Tim pemeriksa dan berita acara pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARIwaktu penyelesaian : 3 Hari

12. Petugas meja pengaduan Membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeriwaktu penyelesaian : 2 Hari

13. KPN Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Negeriwaktu penyelesaian : 2 Hari

14. Panmud Hukum/staf Mengunggah Laporan Hasil Pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI dan mencatat dalam register pengaduan, waktu penyelesaian : 1 Jam

15. Arsip, waktu penyelesaian : 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Pengaduan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui meja PTSP

4. Melalui meja pengaduan

5. Melalui e-mail: info@gunungsitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store