Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

  1. Surat Permohonan dari Eraterang dengan materai 10.000
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Ijazah Terakhir Legalisir
  5. Fotocopy Sertifikat PKPA (Bagi Calon Advokat)
  6. Foto Berwarna : 1. Untuk Persyaratan Advokat/Bawaslu Foto 4x6 (2 Foto), 2. Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto), 3. Untuk Persyaratan Kepala Daerah 4×6 (6 Foto)
  7. Fotocopy SKCK Legalisir
  8. Surat Pernyataan Pemohon

  1. Pemohon mendaftar melalui alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Petugas PTSP menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP mencetak surat keterangan dari aplikasi PTSP
  4. Panitera Muda Hukum Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
  5. Panitera Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
  6. Ketua/Wakil Ketua Menanda tangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  7. Petugas PTSP Menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara

40 Menit

PNBP Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Melalui Aplikasi SIWAS

Melalui Nomor Pengaduan PN Sampang : 082192585665

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana"