Izin Besuk Tahanan

  1. Membawa Identitas KTP Pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Besuk Tahanan di alamat website : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_besuk
  2. Pemohon mendapat notifikasi Whatsapp pemberitahuan perihal izin besuk yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
  3. Pengadilan memproses dan memvalidasi pengajuan izin besuk yang diterima
  4. Pemohon akan mendapatkan notifikasi validasi pengajuan permohonan izin besuk dan dapat mengunduh dokumen Izin Besuk di tempat berkunjung

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

Melalui aplikasi SIWAS 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

Melaui nomor pengaduan PN Sampang : 082192585665

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Besuk Tahanan"