Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntu Umum

  1. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Berita Acara Penahanan Penyidik
  4. Resume Penyidik
  5. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri

  1. Menerima permohonan
  2. Meneliti kelengkapan permohonan
  3. Membuat konsep penetapan perpanjangan penahanan
  4. Mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  5. Mengoreksi danParaf Penetapan perpanjangan penahanan
  6. Menandatangani perpanjangan penahanan
  7. Mencatat kedalam Register perpanjangan penahanan
  8. Mengirim penetapan perpanjangan penahanan ke pemohon
  9. Menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntu Umum

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui Meja PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Melalui Kotak Pengaduan

Melalui Email : info@gunungsitoli.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik Dan Penuntu Umum"